Reformasi
adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform
kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi
kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses
reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan
merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila sebagimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
1.
Gerakan
reformasi
Gerakan reformasi dimulai pada masa
pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik
otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi
Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi
dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh
instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan
para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
pancasila sebagai gerakan reformasi |
Awal dari kesuksesan dan
keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang
dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua
komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya
terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat
mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian
disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie
yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi
Pembangunan.
Pada
pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi
secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi
yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada
lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya
harus dilakukan pemilu secepatnya.
a. Gerakan
reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna
dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga
banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan
reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan
untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di
cita-citakan rakyat.
Maka
dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan
karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas
kekeluargaan menjadi Nepotisme,
Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan
makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan
harus sesuai dengan cita-cita yang jelas (
landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini
pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan
dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD
1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan kearah suatu
perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik,
ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan dengan suatu
dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta
terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa
b. Pancasila
Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila
sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan
sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana
pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang
bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran
oleh para penguasa. Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat
legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai
sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.
Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi
pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi
oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang
tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka
dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah
lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi
kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya
adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan
semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata
kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
Didalam
suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum
positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “
Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila.
Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai
serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan pengertian inilah maka
pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk
hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan
zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai
(pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada
dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi
bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah. Negara harus melindungi hak-hak
warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang
Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara
pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum
harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan
yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh
karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada
terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan
rakyat.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat
mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan
hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu
negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara
tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945
Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari
praktek KKN.
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
3. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem
politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi
:”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah :
a. Rakyat adalah
pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan
rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan
wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum
apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga
lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam
proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam
sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi
terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang
untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan
konstitusional.
Perkembangan
kehidupan politik sebelum orde baru
a.
Periode 1945-1950
Periode ini merupakan Periode
revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia
dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali
menguasai Indonesia. Dalam periode ini
ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial
yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman
bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.
b.
Periode 1950-dekrit presiden 5 juli
1959
Negara Indonesia serikat ( RIS )
tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950.
Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya
berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang
sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam
pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan
persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan
pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959.
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
c.
Periode dekrit
presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
Dengan adanya dekrit presiden, UUD
1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih
banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem
demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh
semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah
pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan
berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan
dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun
kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan
G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi
demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan
bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan
konsekuen.
4.
Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu
kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi
ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung
dalam pancasila.
Sistem
ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang
ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat
keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja
sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan
ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan
prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi
didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah
strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan
pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan
kepercayaan
Dilakukan
dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada
pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta
mengadili oknum yang melanggar.
2. Program rehabilitasi dan pemulihan
ekonomi
Dilakukan
dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan
hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
baca juga : Pengertian Paradigma dalam arti luas
3. Transformasi struktur
Ini
meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi
tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada
kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh
sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
No comments:
Write komentar